RSS

Trilogi Pewayangan

Dari Sergio Khatulistiwa

MAKNA PERANG BHARATAYUDA DAN PERUBAHAN

Sebagai kelanjutan dari tulisan DUNIA PEWAYANGAN DAN KEKUASAAN ORDER BARU yang mengupas idealisme etika JAWA dalam pewayangan yang berkenaan dengan masyarakat dan pimpinan ideal maupun kekuasaan, wayang purwo / kulit sebagai pengertian simbolik bagi penulis tetap merupakan sumber yang tidak pernah kering untuk suatu refleksi kekinian. Kali ini penulis ingin mengajak pembaca mengupas makna simbolik dari perang Bharatayuda yaitu bagian dari Mahabharata yang mengisahkan perang saudara antara Pendawa Lima dan Kurawa (mereka adalah sama-sama cucu dari Bhegawan Abiyasa) untuk mengambil kembali kerajaan Indraprasta / Amartapura yang dikuasai oleh Hastina-pura dikarenakan kalah judi. Pendawa Lima merasa sudah melunasi hukumannya dibuang dihutan selama 12 (duabelas) tahun, dan satu tahun dalam penyamaran, tetapi Kurawa mempertahankan dan menuduh Pandawa Lima gagal melaksanakan hukumannya. (Dalam wayang purwo / kulit agak sedikit ada kerancuan bahwa penyebab peperangan disebabkan Pendawa Lima ingin mendapatkan hak Hastina-pura yang dititipkan oleh Panduwinata – ayah Pendawa Lima, yang pada saat itu raja Hastinapura – kepada kakaknya yang buta Destrarata – ayah Kurawa).
Dalam episode Bharatayuda, didalamnya terdapat kisah Bhagawatgita yaitu kisah awal dari Bharatayuda ketika Arjuna merasa sangat tidak bersemangat untuk berperang melawan Kurawa dikarenakan musuh yang dihadapi masih saudara sendiri bahkan diantara musuh yang harus dihadapi adalah para sesepuh yang sangat dihormati yaitu Resi Bisma, Pendita Durna dll. Arjuna merasa kenapa harus berperang untuk memperebutkan kerajaan, kalau perlu biarlah Kurawa menguasai kerajaan. Sri Kresna memberikan nasihat kepada Arjuna bahkan terpaksa memperlihatkan wujud Wisnu yang sebenarnya untuk meyakinkan Arjuna bahwa : Peperangan Bharatayuda bukan sekedar perang melawan saudara sendiri tapi adalah peperangan suci yang harus dilaksanakan oleh Ksatria Utama sebagai dharmanya / kewajibannya untuk melenyapkan keangkaramurkaan dan kebatilan dimuka bumi. Sri Kresna kemudian juga mengajarkan kepada Arjuna makna hidup, asal kehidupan, dan akhir kehidupan yang mengalir dalam perwujudan Wisnu yang sebenarnya yang dituliskan dalam kisah Bhagawatgita (yang juga menjadi salah satu kitab suci pemeluk agama Hindu). Dalam interpretasi perang Bharatayuda dalam kisah wayang purwo/kulit banyak versi sesuai dengan peresapan masing-masing penggemar ataupun pengamat wayang purwo / kulit yang pada hakekatnya bisa dikatagorikan dalam simbolik berupa perubahan yang bersifat micro (dalam diri manusia sendiri) dan perubahan yang bersikap macro (dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara).

Arti simbolik yang bersifat micro (dalam diri manusia secara individu) Pengertian simbolik perang Bharatayuda dalam diri manusia adalah peperangan dalam diri manusia dalam rangka mengatasi dirinya antara perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk. Adalah peperangan yang tiada henti selama hidup dari seseorang sebagai individu untuk mencari nilai budi luhur dan melaksanakan dalam tindakan nyata sehari-hari yang melawan pengaruh buruk yang bersifat kesenangan yang bisa merusak diri dan lingkungannya.

A. Bharatayuda sebagai simbol pertarungan / pergulatan etika baik dan buruk dalam diri manusia: Peperangan dalam diri manusia adalah hakekatnya perang saudara, karena apabila manusia menginginkan sifat baik yang terpancar dalam kehidupannya dia harus berani membunuh sifat buruk dalam dirinya yang berarti membunuh sebahagian dari dirinya.
Betapa sakitnya seseorang yang harus membunuh sifat dalam dirinya yang bersifat kesenangan yang merusak seperti ma-lima (lima M) yaitu (madon, madat, maling, main, mabuk yang artinya madon berarti – kesenangan dengan wanita/ sex diluar pernikahan, madat – kesenangan dengan candu / ganja / ecstacy / heroin / ataupun sejenisnya, maling – kesenangan memiliki hak / kepunyaan orang lain, main – kesenangan berjudi, mabuk – kesenangan minum minuman keras). Kalau seseorang sudah terlanjur mempunyai kesenangan seperti tadi yang merupakan sifat buruk dalam dirinya, seseorang memerlukan sikap sebagai Arjuna yang harus berani melakukan perang Bharatayuda, untuk membunuh sebahagian dari dirinya yang bersifat buruk, betapa hal itu sangat berat dan terasa menyakitkan. Dan apabila sifat Ksatria Utama yang memenangkan peperangan dalam diri seseorang,dia mampu mengatasi dirinya untuk tidak berbuat yang kurang terpuji dan berbudi luhur dalam perbuatan nyata untuk dirinya maupun untuk masyarakat sekelilingnya. Kemenangan dalam peperangan ini sebetulnya perubahan yang nyata dari sifat manusia tersebut dari manusia yang kurang terpuji sifat2-nya menjadi manusia yang terpuji sifat2-nya.

B. Bharatayuda sebagai simbol cara kematian seseorang sesuai dengan karma/ akibat perbuatannya: Dalam kehidupan seseorang selalu diuji keberpihakan-nya terhadap nilai-nilai budi luhur atau kecenderungannya terpengaruh oleh perbuatan buruk. Dalam masyarakat modern yang makin heterogen dan dengan makin terbukanya pengaruh2 berbagai budaya dari luar kadang2 agak sulit untuk mengenali dengan cepat dan mengambil garis lurus ataupun garis pemisah antara perbuatan etika moral yang terpuji maupun yang kebalikannya yang kadang agak sulit bagi kita menarik garis hitam putih. Tapi kalau kita mengkaji lebih lanjut kisah / lakon dalam wayang purwo/kulit hal tersebut bukan sesuatu yang tidak terdeteksi dalam kisah tokoh2-nya yang selalu bergulat dalam perbuatan yang terpuji maupun kurang terpuji bahkan terhadap tokoh2 yang di-ideal-kan seperti tokoh Pendawa Lima dan Sri Kresna. Hal ini adalah suatu indikasi alamiah ketidak sempurnaan manusia. Wayang purwo / kulit mengajarkan suatu budaya yang sangat bijaksana berkaitan dengan ketidak sempurnaan manusia dengan menciptakan tokoh punokawan yaitu Semar, Petruk, Gareng, Bagong yang selalu memberikan peringatan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para raja dan ksatria. Kalau punokawan ini secara simbolik diartikan sebagai rakyat dan inilah secara nyata sistem demokrasi dimana kelemahan dan ketidaksempurnaan manusia dicoba diatasi dengan melaksanakan sistem yang saling mengingatkan (check and balance ataupun social control) antara pihak pimpinan / raja, para ksatria, sistim peradilan, dan rakyatnya. Sistem ini menuntut semua pihak rela menerima koreksi / kritik dari pihak yang lain, dan budaya wayang purwo/kulit memberi contoh yang gamblang bahwa Semar maupun punokawan selalu mengingatkan raja / ksatria yang peringatannya / kritiknya diterima dan diperhatikan oleh raja dan para ksatria.
Beberapa contoh kisah pewayangan yang menggambarkan ketidak sempurna-an sifat2 dari tokoh yang dianggap sebagai tauladan :
1. Yudistira/Puntodewo yang terkenal kejujurannya dan kebijaksanaannya sebagai seorang raja ternyata dia mempunyai kelemahan
yang sangat fatal yaitu kesenangannya dengan judi yang kelemahan tersebut dimanfaatkan oleh Kurawa dengan arsiteknya Patih Sengkuni sehingga membawa kesengsaraan keluarganya bahkan sampai dengan negaranya, saudara2-nya, bahkan istrinya – Dewi Drupadi – dipakai sebagai barang taruhan dan sempat sangat dipermalukan didepan umum oleh Dursasono – salah satu dari Kurawa, dan akhirnya membawa Pendawa Lima harus menjalani hukuman dibuang ditengah hutan selama duabelas tahun dan melakukan penyamaran selama satu tahun.
2. Arjuna yang sangat pandai dan sakti ternyata punya kelemahan terhadap wanita yang membawanya dia terkenal kalau dengan istilah sekarang sebagai Don Yuan (biarpun beberapa pakar pewayangan hal ini diartikan sebagai simbol kegandrungan Arjuna akan ilmu pengetahuan sehingga dia selalu berguru kepada Bhegawan dan mengawini anak perempuannya yang diartikan / disimbolkan sebagai menguasai ilmu dari sang Bhegawan).
3. Sri Kresna yang terkenal bijaksana dan dikatakan sebagai titisan Wisnu ternyata kurang mampu mendidik anaknya dan terlalu
memanjakan anaknya yang akhirnya membawa pada karma kematiannya melalui seorang pemburu yang tanpa sengaja memanah kakinya – yang anak panahnya berasal dari perbuatan / kesombongan anaknya Samba (Mohon ber-hati-hati bagi yang merasa menjadi raja – dan saya tidak yakin kalau beliau membaca Internet, dan saya yakin bahwa pembantu2 dekatnya pasti ada yang membaca Internet dan pasti tidak berani mengingatkan sang raja – dan yang memanjakan anak2-nya menjadi orang yang serakah dan angkara murka bahkan Sri Kresna yang titisan dewa tidak bisa lepas dari karma akibatnya).
Contoh2 diatas masih bisa diperpanjang dengan tokoh2 seperti Abimanyu (anak Arjuna) yang membohongi istrinya, Gatutkaca (anak Werkudoro) yang memunuh pamannya sendiri, Resi Bisma yang membunuh wanita yang mencintainya, Prabu Salyo yang membunuh mertuanya, dan yang lain2-nya yang pada suatu saat dalam kehidupannya pernah melakukan perbuatan yang kurang terpuji yang balasan karma dari perbuatan buruknya terjadi pada perang Bharatayuda dan ini menjadi suatu interpretasi simbolik lainnya dari makna perang Bharatayuda secara micro (pada individu) yaitu : peperangan terakhir dari manusia menghadapi karma hidupnya, yaitu cara kematiannya adalah cermin dari seluruh cara dan perilaku seluruh kehidupannya baik ataupun buruk. Arti simbolik yang bersifat macro (dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara)

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara manusia sebagai individu juga selalu diuji keberpihakan seseorang terhadap kelompok yang punya nilai2 luhur dan kelompok yang cenderung terpengaruh oleh perbuatan buruk. Dalam masyarakat modern yang makin heterogen dan dengan makin terbukanya suatu negara dari pengaruh-pengaruh berbagai budaya dari luar sebagai suatu dampak globalisasi kadang2 agak sulit untuk mengenali dengan cepat dan mengambil garis lurus ataupun garis pemisah antara kelompok2 yang memperjuangkan suatu etika moral yang terpuji maupun yang kebalikannya. Kalau melihat contoh2 seperti Yudistira /Puntodewo, Arjuna, dan Sri Kresna seperti tersebut diatas jelas bahwa sebagai manusia mereka tetap mempunyai sifat alamiah tentang ketidak-sempurna-an manusia. Walaupun secara umum atau bisa juga dikatakan bahwa sebagian besar perilaku yang diperbuat bisa dijadikan contoh walaupun tidak lepas dari cacat dan cela. Dengan segala cacat dan cela sebagai individu, secara kelompok mereka mempunyai suatu ciri utama yaitu mengemban tugas Pemimpin maupun Ksatria Utama yang harus selalu menegakkan kebenaran dan memerangi kelompok yang angkaramurka. Dan dari zaman ke zaman selalu saja akan muncul seorang Pemimpin yang memimpin kelompoknya untuk memerangi kezaliman yang merugikan masyarakat/rakyat banyak ataupun pihak2 yang lemah dan tak berdaya. Dan nyata2 bahwa setiap Pemimpin akan mengalami dilema seperti Arjuna yang ragu2 untuk menjalankan perannya untuk menegakkan kebenaran apabila yang dihadapi adalah para Pimpinan bangsanya sendiri, bahkan diantaranya adalah para tokoh yang dihormati seperti Resi Bisma, Adipati Karno yang oleh keterikatan historis (walaupun sebetulnya mereka tidak sependapat dengan kelakuan Duryudono sebagai raja kelompok Kurawa) ataupun dengan sejuta alasan lainnya berpihak kepada yang tidak benar. Dan perang Bharatayuda adalah simbol peperangan yang mungkin bisa timbul didalam masyarakat apabila muncul kelompok yang menjunjung tinggi etika berbudi luhur yang melaksanakan perang suci menghadapi kelompok yang zalim dan angkaramurka agar terjadi perubahan yang nyata menuju suatu tata masyarakat yang lebih baik. Bahwa pada akhirnya Pendawa Lima memutuskan untuk melaksanakan suatu perang Bharatayuda bukanlah suatu proses atau keputusan yang mudah, Pendawa Lima secara nyata telah menjalankan usaha mencegah agar perang Bharatayuda jangan terjadi dengan misi perdamaian – yang terakhir adalah lakon / cerita Kresno Duto yang mengutus Sri Kresna untuk menyelesaikan masalah secara damai yang akhirnya malah menimbulkan kemarahan yang sangat dari Sri Kresna yang hampir saja menghancur-luluhkan seluruh kerajaan Hastinapura. Secara simbolik bisa diartikan bahwa kezaliman dan keangkara-murkaan itu semacam candu/ecstacy, sekali kita didalamnya sulit kita bisa dengan mudah menjadi sadar dengan sendirinya, harus ada pihak2 yang berani memerangi dan menghancurkannya.

Diceritakan bahwa perang Bharatayuda adalah perang yang gegirisi atau sangat menakutkan -tidak ada satupun perang yang tidak menakutkan yang akan meminta banyak korban-dimana akhirnya semua seratus Kurawa dan segala Ksatria yang membantunya habis terbunuh, juga dari sisi Pendawa Lima tidak ada anak2 Pendawa Lima yang bisa lolos dari maut. Kemenangan dari Pendawa Lima harus dibayar sangat mahal walaupun akhirnya Hastinapura bisa menjadi negara yang adil makmur setelah segala keangkamurkaan Kurawa bisa dimusnahkan. Jer basuki mawa bea adalah suatu pepatah Jawa yang artinya – untuk mencapai suatu tujuan selalu ada beayanya.

Kesimpulan

Indikasi masyarakat Indonesia saat ini sangat memprihatinkan yaitu suatu kondisi yang apabila tidak dicermati ataupun disadari terutama oleh pendukung Orde Baru – dikarenakan posisinya yang memegang kekuasaan dan kekuasaan apabila berciri angkaramurka sama dengan ketagihan candu / ecstacy yang punya ciri: sekali kita didalamnya sulit kita bisa dengan mudah menjadi sadar dengan sendirinya – yang bisa menimbulkan suatu situasi radikal para kelompok yang merasa terpanggil untuk melaksanakan pembaharuan yang bisa mengidentifikasikan ebagai kelompok moralis / kelompok pro-demokrasi menghadapi pemerintahan yang zalim yang telah menjalankan Pemilu yang tidak adil, pemerintahan yang penuh korupsi dan kolusi, yang tentaranya menembaki rakyatnya sendiri, melakukan manipulasi undang2 dan peraturan yang menguntungkan kelompoknya, yang anak-anak sang pemimpin ikut campur dalam urusan berusaha dan bernegara seperti layaknya pangeran2 kerajaan dsb. Lambat atau cepat apabila tidak diatasi secara bijaksana bukan sesuatu yang tidak mungkin bisa terjadi perang Bharatayuda dibumi kita tercinta, walaupun kita semua tidak menginginkan, dan adalah sangat alami barangkali juga sebagai hukum alam bahwa selalu akan muncul kelompok moralis yang dengan segala resikonya untuk memerangi pihak yang dianggap menyimpang dari tindakan yang jujur dan terpuji dari waktu ke waktu.

Tulisan ini dibuat dengan maksud agar tercapai suatu Pemerintahan (siapapun yang melaksanakan) yang berorientasi sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat secara luas.

Sergio Khatulistiwa
Quebec – Canada

Referensi:

1. Ki Ageng Mangir
2. Ir. Sri Mulyono Djojosupadmo , Apa dan Siapa Semar, 1975,P.T. Gunung Agung

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 25, 2012 in WACANA

 

Lagu Inyong kieh

 
Leave a comment

Posted by pada Januari 5, 2012 in WACANA

 

DALAM berfilosofi, orang Jawa seringkali menggunakan unen-unen untuk menata hidup manusia. Makna dari ungkapan-ungkapan Jawa ini seringkali tidak dipahami oleh sebagian besar keturunan etnis Jawa di era modern ini. Maka tidak salah, jika muncul sebutan, “Wong Jowo sing ora njawani”.
Filosofi Jawa dinilai sebagai hal yang kuno dan ketinggalan jaman. Padahal, filosofi leluhur tersebut berlaku terus sepanjang hidup. Warisan budaya pemikiran orang Jawa ini bahkan mampu menambah wawasan kebijaksanaan.
Berikut 10 dari sekian banyak falsafah yang menjadi pedoman hidup orang Jawa.
1. Urip Iku Urup
Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik.

2. Memayu Hayuning Bawana, Ambrasta dur Hangkara
Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak.
3. Sura Dira Jaya Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti
segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar.
4. Ngluruk Tanpa Bala, Menang Tanpa Ngasorake, Sekti Tanpa Aji-Aji, Sugih Tanpa Bandha
Berjuang tanpa perlu membawa massa. Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan. Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan,kekayaan atau keturunan. Kaya tanpa didasari kebendaan.

5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan
Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri. Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu.
6. Aja Gumunan, Aja Getunan, Aja Kagetan, Aja Aleman
Jangan mudah terheran-heran. Jangan mudah menyesal. Jangan mudah terkejut-kejut. Jangan mudah ngambeg, jangan manja.
7. Aja Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman
Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi.
8. Aja Kuminter Mundak Keblinger, Aja Cidra Mundak Cilaka
Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah. Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka.
9. Aja Milik Barang Kang Melok, Aja Mangro Mundak Kendo
Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat.
10. Aja Adigang, Adigung, Adiguna
Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti.
(Diantika PW/CN27)

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 26, 2011 in WACANA

 

PERUBAHAN SOSIAL DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT

( Disarikan dari modul-modul Pelatihan Tim FFPM )

PERUBAHAN SOSIAL
Secara historis Revolusi Industri di Inggris (1760 – 1830) dan Revolusi Perancis (1789–1794) sebagai revolusi politik memberikan gambaran besar tentang perubahan sosial. Kedua revolusi tersebut dikenal sebagai perubahan yang mengejutkan, karena merubah tatanan, peranan masyarakat, tradisi serta struktur masyarakat, dan sebagainya. Perubahan itu berangsur-angsur dan kontinyu sehingga mempunyai manfaat langsung bagi masyarakat.

Perubahan sosial dilihat sebagai proses yang menyeluruh di masyarakat dan menjadi dasar
bagi keberlanjutan perubahan-perubahan sosial yang terjadi kemudian. Belling dan Totten (1980) menyatakan bahwa perubahan sosial di Eropa sejak akhir abad ke-18 telah diawali dengan berkembangnya penggunaan, penyebaran hasil pemikiran dan teknologi baru, misalnya: senjata modern, seni cetak, ide-ide persamaan, lembaga perwakilan dan sebagainya.

Transformasi masyarakat Eropa dan gaungnya sejak saat itu terus menebarkan pengaruh di bidang-bidang sosial, ekonomi dan politik ke seluruh dunia. Perubahan sosial dapat meliputi nilai, norma, status dan peranan, sikap, tingkah laku, lembaga, organisasi, fungsi, hubungan-hubungan sosial, aspek materil dan imateril, dan seterusnya (Soemardjan dan Soemardi 1974, Oghburn, Davis, Manheim, 1979). Pada dasarnya perubahan sosial yang dilakukan oleh manusia sendiri itu bisa memperbaiki kondisi sosialnya (Locke, Simon). Perkembangan dan kemajuan hidup masyarakat merupakan satu evolusi, yaitu dari kehidupan sederhana menuju pada kehidupan yang komplek. Cara yang ditempuh didasarkan pemikiran bahwa perubahan harus melalui satu perencanaan dan menuju pada arah dan harapan yang dikehendaki (Comte). Sekalipun demikian perubahan sosial biasanya terjadi dan berlangsung dengan sendirinya.

Masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang (individu) yang saling berhubungan, terikat nilai dan norma, menjalankan peranan dan fungsinya masing-masing serta berusaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita, baik perseorangan maupun bersama. Sebuah masyarakat memiliki unsur statis dan unsur yang bersifat dinamis. Unsur statis sebagaimana disebut di atas, yaitu: nilai, norma, status dan peranan orang, organisasi, lembaga, struktur sosial dan sebagainya; merupakan unsur yang menggambarkan satu kesatuan.

Perubahan sosial berpengaruh pada unsur-unsur tersebut. Perubahan dalam salah satu atau beberapa unsur berpengaruh terhadap tata kehidupan masyarakat. Unsur dinamis terlihat dari proses interaksi sosial, hubungan sosial, fungsi sosial, dan sebagainya. Unsur statis dan dinamis dimaksudkan sebagai gambaran bahwa masyarakat merupakan sosok kehidupan yang dinamis yang mengandung unsur-unsur statis. Oleh sebab itu dinamika masyarakat sebagai bentuk perubahan untuk kemajuan berbeda satu dengan yang lain atau tidak sama. Perubahan sosial yang dikenal, yaitu perubahan yang direncanakan dan perubahan yang terjadi dengan sendirinya, keduanya menunjukkan keadaan dan dinamika masing-masing.

Saat ini perubahan sosial dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu: perubahan yang disengaja (direncanakan) atau “intended change, contact change” dan perubahan yang tidak disengaja (terjadi dengan sendiri) atau “intended change, immanent change.” Perubahan yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak luar masyarakat melalui peranan agent of change (agen pembaharuan) yang dampaknya terlebih dulu diperkirakan oleh pihak-pihak yang hendak melakukan perubahan dalam masyarakat. Dan perubahan sosial yang tidak sengaja terjadi atau berlangsung karena kehendak atau berdasarkan dinamika masyarakat sendiri, bisa dikatakan hampir tanpa pengaruh dari pihak luar. Perubahan ini berlangsung di luar jangkauan pengawasan dan dapat menyebabkan timbulnya akibat-akibat sosial yang tidak diharapkan. Namun sering dijumpai di mana perubahan yang tidak sengaja berjalan seiring
dengan perubahan yang disengaja; di mana keduanya saling mempengaruhi. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya dua perubahan sosial tersebut dapat diidentifikasi secara internal dan eksternal. Perubahan sosial yang disengaja (direncanakan) didasarkan pada:

• Faktor internal yang bersifat biologis. Satu di antaranya penduduk yang mencakup: kepadatan, migrasi, tenaga kerja, dan lain-lain. Kepadatan penduduk menyebabkan makin ciutnya pemilikan lahan pertanian, menyebabkan kemiskinan di pedesaan. Kemiskinan menimbulkan kegiatan migrasi penduduk desa-kota, beralihnya pekerjaan dari buruh tani, petani ke non usaha tani, makin meningkatnya penyerapan tenaga kerja wanita di sector non-domestik seperti industri barang dan jasa, dan sebagainya.
• Faktor internal yang adalah kebudayaan (sistem budaya) meliputi: sistem nilai, kepercayaan, norma/kaidah, kebiasaan dan pola hubungan sosial, dan sebagainya.

Mekanisme dan fungsi kerja sistem kebudayaan merupakan kontrol sosial, pengawasan sosial terhadap sikap, tingkah laku dan tindakan warga masyarakat. Gejala melemahnya pengawasan sosial di masyarakat menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Faktor eksternal, yaitu berkembangnya penggunaan dan penyebaran teknologi modern di masyarakat. Contohnya, perkembangan industri besar, sedang dan kecil yang menggunakan alat-alat berteknologi modern. Faktor teknologi ini merupakan hal penting bagi muncul dan berkembangnya kebudayaan baru di masyarakat. Kebutuhan hidup yang meningkat, menyebabkan meningkatnya jumlah maupun ragam lembaga pelayanan, organisasi dari banyak bidang kehidupan masyarakat, misalnya kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, sosial, politik, hukum, ekonomi, dan sebagainya.

Faktor teknologi dalam hubungannya dengan perubahan sosial dipandang secara berbeda. Salah satunya melihat teknologi sebagai penentu utama bagi terjadinya perubahan sosial (determinisme teknologi). Pandangan lain melihat teknologi sebagai salah satu dari banyak faktor penyebab perubahan sosial. Yang lainnya menganggap teknologi sebagai variabel penghubung saja dari perubahan sosial. Ketiga pandangan tersebut memposisikan teknologi sebagai alat yang penggunaannya sangat ditentukan oleh kemauan dan kebutuhan manusia dan masyarakat.

Secara umum dapat diidentifikasi adanya sejumlah faktor yang mendorong terjadinya proses perubahan dalam pengertian yang luas, sebagai berikut:
• Adanya hubungan dengan kebudayaan lain.
• Sistem pendidikan maju yang berhasil.
• Sikap menghargai hasil karya orang.
• Adanya keinginan untuk maju.
• Toleransi terhadap tindakan yang berbeda.
• Sistem pelapisan sosial yang terbuka, longgar.
• Komposisi penduduk yang heterogen.
• Rasa tidak puas terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat tertentu.

Dari pengalaman yang ada, terdapat saluran-saluran perubahan sosial secara umum, misalnya: jalur lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan dan agama. Dan kenyataan menunjukkan bahwa saluran-saluran perubahan tersebut saling berhubungan atau terkait. Contohnya, kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) telah menimbulkan perubahan mendasar kegiatan ekonomi masyarakat, naiknya biaya pendidikan, kesehatan, konsumsi, dan seterusnya. Ragam konsekuensi yang timbul karena perubahan sosial cukup tinggi. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial sebagaimana telah disebutkan dapat memiliki konsekuensi yang luas di masyarakat. Faktor biologis yang menyebabkan perubahan sosial dapat digambarkan, misalnya: jumlah penduduk yang besar dan tingkat kepadatan yang tinggi di pedesaan seperti digambarkan dalam hasil penelitian Penny dan Singarimbun (1973) di Desa Sri Harjo Bantul. Data menunjukkan 84% (n=164 keluarga) memliliki tanah kurang dari 0,2 hektar, dan sekitar 2% yang memiliki tanah seluas 0,8 hektar. Data tersebut menggambarkan bahwa kepadatan penduduk di desa itu menyebabkan kemiskinan. Faktor kebudayaan juga menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Sebagai gambaran dikemukakan persepsi baru (memudarnya) pandangan masyarakat Jawa:
”mangan ora mangan waton kumpul”, mendorong transmigrasi penduduk Jawa ke luar Jawa, pergi merantau untuk bekerja di luar Jawa dan sebagainya. Faktor teknologi yang menyebabkan timbulnya perubahan sosial diilustrasikan dalam program Keluarga Berencana (KB). Sosialisasi penggunaan alat kontrasepsi untuk mengatur kelahiran bagi pasangan kawin telah menurunkan rata-rata jumlah anak di Indonesia dari enam orang per keluarga menjadi tiga orang per keluarga. Program Bimas pertanian melalui Panca Usaha Tani (bibit, pupuk, obat, pengairan dan pengolahan lahan) di masa lalu, telah menyebabkan meningkatnya produksi padi per satuan hektar dari empat ton per hektar menjadi delapan ton per hektar, terutama di Jawa. Di sisi lain teknologi tersebut merampas kesempatan kerja pedesaan terutama dari usaha tani dan mendorong penduduk usia muda pedesaan mengadu nasib di perkotaan. Banyak contoh kasus yang memberikan gambaran tentang konsekuensi perubahan sosial di masyarakat.

PERUBAHAN SOSIAL DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT

Pengembangan merupakan upaya untuk mendorong terjadinya perubahan social yang sistematik, terencana dan terkontrol. Perencanaan dan pengawasan yang teratur menjadi cara pendekatan untuk menggerakkan masyarakat agar terjadi perubahan ke arah perbaikan taraf hidupnya.

Perubahan sosial (perbaikan) tersebut mencakup segi kehidupan bersifat intrinsik dan ekstrinsik. Nilai sosial budaya sebagai yang intrinsik benar-benar dijunjung tinggi dan dihormati, sedangkan hal-hal baru (dari luar) sebagai hal yang bersifat ekstrinsik perlu disaring dan diserap untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan. Hal-hal tersebut berguna atau bermanfaat bagi kehidupan yang menjunjung tinggi harkat sosial dan kemanusiaan.

Persoalan lain yang juga perlu diperhatikan adalah bahwa setiap masyarakat memiliki
sifat dinamis yang tidak sama, karena masing-masing memiliki perbedaan kondisi dan sifat
internal maupun eksternal. Setiap masyarakat memiliki ciri-ciri kekal (permanen) yang dalam hubungannya dengan upaya pemberdayaan bisa membantu dalam mencermati sifat positif atau negative bagi upaya untuk mengembangkan kehidupannya. Ciri-ciri tersebut harus ditemukan (diidentifikasi) keberadaan dan fungsinya di masyarakat. Beberapa di antaranya dapat ditemukan dalam ikatan nilai dasar (rootedness), kohesi sosial, kapital sosial dan individu,
serta rasa memiliki warga masyarakat.

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 26, 2011 in WACANA

 

pahlawan merdeka

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 22, 2011 in WACANA

 

MEMAHAMI KORUPSI UNTUK TIDAK KORUPSI

dari Sahrul Hakim

Korupsi yang sudah lama menjangkiti, ternyata tidak terjadi begitu saja. korupsi adalah hasil belajar seseorang yang kemudian diajarkan lagi kepada orang lainnya. Faktor terpenting dari tindakan korupsi adalah manusia. Kita sudah mengetahui bahwa manusia selain sebagai makhluk individu juga merupakan makhluk sosial. Sebagai individu, manusia menampilkan diri probadi yang memiliki cipta, rasa dan karsa. Sebagai makhluk sosial, manusia mempertahankan eksistensinya melalui proses interaksi dengan manusia lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak akan pernah ada manusia yang benar-benar bisa hidup tanpa bantuan, tanpa berhubungan dengan manusia lain.
Beberapa teori bisa dikedepankan mengenai bagaimana proses belajar korupsi berlangsung:
1. Teori belajar sosial (social learning theory) dari Albert Bandura, menyatakan bahwa manusia belajar banyak melalui peniruan, dengan menyerap informasi, pandangan, pengamatan dan motivasi dari orang-orang yang ada disekitarnya.
2. Teori perilaku menyimpang (Differential Association Theory) dari Edwin H. Sutherland, menjelaskan bahwa perilaku mrnyimpang/kriminal diajarkan dan dipelajari dalam interaksi dengan orang-orang yang menyimpang/kriminal lainnya, seperti teknik kejahatan, alasan, motif, rasionalisasi dan sebagainya.
Secara sederhana kedua tori ini menjelaskan bahwa setiap orang berpotensial untuk melakukan tindak kejahatan jika selalu dihadapkan pada persoalan kriminal. contoh. bayi yang lahir dan dibesarkan di Palembang dari kedua orang tua Palembang tentunya akan belajar bahasa Palembang. Tentunya jika seseorang dilahirkan dan dibesarkan dengan lingkungan yang permisif terhadap tindakan kriminal akan mendorong dirinya untuk berbuat yang serupa.
Bila manusia dibesarkan dalam lingkungan yang sudah terbiasa dengan perbuatan yang cenderung menyimpang, yang menganggap memberi uang pelicin agar urusannya lancar adalah biasa, lingkungan yang berpandangan bahwa menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan tugasnya adalah wajar bahkan suatu keharusan, lingkungan yang terbiasa me-mark up kuitansi pengeluaran agar bisa diambil selisihnya untuk keuntungannya, maka orang tersebut akan terdorong untuk melakukan perbuatan menyimpang tersebut.
Demikian juga dengan korupsi. Mungkin pada awalnya hanya coba-coba, kecil-kecilan. Contoh seorang fasilitator kecamatan yang karena terdesak oleh kebutuhan pokoknya dan karena melihat rekan-rekan kerjanya yang melakukan itu aman-aman saja maka dia kemudian mencoba menggelembungkan harga di RAB diatas harga yang wajar untuk diambil selisih harganya. Dia berhasil untuk pertama kalinya dan berniat untuk berhenti karena kebutuhan mendesaknya telah terpenuhi, namun dia tidak dapat berhenti, karena jika dia berhenti, maka perbuatan sebelumnya akan terbongkar, oleh karenanya dia kemudian mempelajari bagaimana cara agar tidak ketahuan, bertanya ke kanan-kiri. Demikian seterusnya sampai akhirnya menjadi kebiasaan dan ketagihan untuk berbuat serupa, bahkan mengembangkan modusnya agar benar-benar tidak akan pernah terdeteksi.
Beberapa teori tentang korupsi
Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang timbulnya praktik korupsi.
1. Teori Vroom.Teori Vroom menyatakan bahwa terdapat hubungan antara kinerja seseorang dengan kemampuan dan motivasi yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam fungsi berikut:
P = f (A x M)
P = Performance
A = Ability
M = Motivation
Berdasarkan Teori Vroom tersebut, kinerja (performance) seseorang merupakan fungsi dari kemampuannya (ability) dan motivasi (motivation). Kemampuan seseorang ditunjukkan dengan tingkat keahlian (skill) dan tingkat pendidikan (knowledge) yang dimilikinya. Jadi, dengan tingkat motivasi yang sama seseorang dengan skill dan knowledge yang lebih tinggi akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Hal tersebut terjadi dengan asumsi variabel M (Motivasi) adalah tetap. Tetapi Vroom juga membuat fungsi tentang motivasi sebagai berikut:
M = f (E x V) M = Motivation
E = Expectation
V = Valance/Value
Motivasi seseorang akan dipengaruhi oleh harapan (expectation) orang yang bersangkutan dan nilai (value) yang terkandung dalam setiap pribadi seseorang. Jika harapan seseorang adalah ingin kaya, maka ada dua kemungkinan yang akan dia lakukan. Jika nilai yang dimiliki positif maka, dia akan melakukan hal-hal yang tidak melanggar hukum agar bisa menjadi kaya. Namun jika dia seorang yang memiliki nilai negatif, maka dia akan berusaha mencari segala cara untuk menjadi kaya salah satunya dengan melakukan korupsi.
2. Teori Kebutuhan Maslow.
Maslow menggambarkan hierarki kebutuhan manusia sebagai bentuk piramida. Pada tingkat dasar adalah kebutuhan yang paling mendasar. Semakin tinggi hierarki, kebutuhan tersebut semakin kecil keharusan untuk dipenuhi. Hierarki tersebut terlihat dalam piramida berikut ini:
Gambar 1. Hierarki Kebutuhan Maslow

Teori Kebutuhan Maslow tersebut menggambarkan hierarki kebutuhan dari paling mendasar (bawah) yaitu hingga naik paling tinggi adalah aktualisasi diri. Kebutuhan paling mendasar dari seorang manusia adalah sandang dan pangan (physical needs). Selanjutnya kebutuhan keamanan adalah perumahan atau tempat tinggal, kebutuhan sosial adalah berkelompok, bermasyarakat, berbangsa. Ketiga kebutuhan paling bawah adalah kebutuhan utama (prime needs) setiap orang. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, kebutuhan seseorang akan meningkat kepada kebutuhan penghargaan diri yaitu keinginan agar kita dihargai, berperilaku terpuji, demokratis dan lainya. Kebutuhan paling tinggi adalah kebutuhan pengakuan atas kemampuan kita, misalnya kebutuhan untuk diakui sebagai kepala, direktur maupun walikota yang dipatuhi bawahannya.
Jika seseorang menganggap bahwa kebutuhan tingkat tertingginya pun adalah kebutuhan mendasarnya, maka apa pun akan dia lakukan untuk mencapainya, termasuk dengan melakukan tindak pidana korupsi.
3. Teori Klitgaard.
Klitgaard memformulasikan terjadinya korupsi dengan persamaan sebagai berikut:
C= M + D – A
C = Korupsi
M= Monopoly of Power
D= Discretion of official
A= Accountability
Menurut Robert Klitgaard, monopoli kekuatan oleh pimpinan (monopoly of power) ditambah dengan tingginya kekuasaan yang dimiliki seseorang (discretion of official) tanpa adanya pengawasan yang memadai dari aparat pengawas (minus accountability), menyebabkan dorongan melakukan tindak pidana korupsi.
4. Teori Ramirez Torres.
Menurut Torres suatu tindak korupsi akan terjadi jika memenuhi persamaan berikut:
Rc > Pty x Prob
Rc = Reward
Pty=Penalty
Prob=Probability (kemungkinan tertangkap)

Dari syarat tersebut terlihat bahwa korupsi adalah kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of calculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil (Rc=Reward) yang didapat dari korupsi lebih tinggi dari hukuman (Pty=Penalty) yang didapat dengan kemungkinan (Prob=Probability) tertangkapnya yang kecil.
5. Teori Jack Bologne (GONE)
Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat, yaitu:
G = Greedy
O = Opportunity
N = Needs
E = Expose
Greedy, terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Opportuniy, sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Needs, sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposes, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain. (www.kpk.go.id)
Pengertian Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio/corruptus yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Kata tersebut kemudian turun kebanyak bahasa di Eropa, seperti Inggris corruption, corrupt; bahasa Belanda corruptie/korruptie. Dari bahasa Belanda tersebut kemudian terserap kedalam bahasa Indonesia “korupsi”.
Menurut Kamus Hukum, (2002), Korupsi adalah penyelewengan/penggelapan uang negara atau perusahaan tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi/orang lain.
Ong Hok Ham mendefinisikan korupsi sebagai Tindakan Penyalahgunaan kekuasaan (Abouse of Power) oleh Pejabat Negara yang mendapatkan amanah dari rakyat untuk mengelola kekuasaan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif hukum, definisi korupsi secara jelas telah dipaparkan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara:
2. Suap-menyuap:
3. Penggelapan dalam jabatan:
4. Pemerasan
3. Perbuatan curang:
4. Benturan kepentingan dalam pengadaan
5. Gratifikasi
Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Merujuk pada pasal tindak pidana korupsi yang paling banyak digunakan yaitu pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, maka unsur tindak pidana korupsi adalah :
1. Setiap orang
2. dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
3. Tindakan melawan hukum
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, merumuskan unsurnya:
1. Setiap orang
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
3. Meyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
4. yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
5. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Aspek Pidana dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001
‣ Jenis pidana yang diancamkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara waktu tertantu (1-20 th), denda (50 juta – 1 M)
‣ Pidana mati dapat dijatuhkan (pasal 2) jika korupsi dilakukan dalam hal waktu tertentu, yaitu pada waktu negara dalam keadaan bahaya, bencana alam, krisis moneter, atau pengulangan korupsi.
‣ Ketentuan pidana mengenal pidana minimal khusus dan maksimal khusus sebagai batasan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku.
‣ Pidana bagi percobaan, pemufakatan jahat, pembantuan tidak ada pengurangan 1/3 sebagaimana dalam KUHP, akan tetapi dipidana sama seperti pelaku, (pasal 15 dan 16).
‣ Pidana tambahan (pasal 18) berupa perampasan barang, pembayaran uang pengganti, penutupan usaha, pencabutan hak.
‣ Adanya pidana penyitaan harta benda pengganti dari uang pengganti yang tidak dibayarkan
‣ adanya pidana penjara pengganti jika terdakwa tidak mampu membayar pidana pembayaran uang pengganti dengan maksimum tidak melebihi pidana pokoknya.
‣ Pidana denda bagi pelaku korporasi diperberat ditambah 1/3 dari pidana pokok untuk pelaku orang/manusia (pasal 20).
Dampak Korupsi
Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan dengan jelas, “… Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa….” Dikatakan luar biasa karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan telah menghambat pembangunan nasional. Selain itu, korupsi telah merusak tata nilai berbangsa dan bernegara, mengancam kemajuan pendidikan, merampas hak-hak masyarakat untuk dapat hidup sejahtera, merusak lingkungan hidup, dan melemahkan mental bangsa.
Segi ekonomi :
‣ menyebabkan tidak terdistribusinya sumber daya secara merata dan adil, serta biaya ekonomi / harga kebutuhan pokok tinggi (pungutan liar)
‣ Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
‣ Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
Segi Sosial Budaya
‣ menyebabkan perubahan pola perilaku masyarakat yaitu membangun mental penipu dan penjilat.
‣ Korupsi meniadakan sistim promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.
Segi Politik
‣ menyebabkan proses pengambilan kebijakan berjalan tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan pelayanan mahal.
‣ Korupsi mendelegitimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
‣ Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law.
Segi Hukum
‣ menyebabkan diskriminasi dalam penegakan hukum.
Korupsi dan Penyalahgunaan Dana dalam PNPM Mandiri Perdesaan
Sepanjang tahun 2010 dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan ditemukan dan telah dilaporkan sebanyak 571 masalah penyalahgunaan dana dengan nilai penyelewengan Rp.28,422,798,221,- telah dikembalikan senilai Rp.8,583,635,182. Sebanyak 753 ditangani melalui jalur non litigasi dengan 254 diantaranya dinyatakan selesai. adapun sisanya sebanyak 43 kasus ditangani melalui jalur litigasi dengan 11 diantaranya telah dinyatakan selesai.
Kesebelas kasus yang sudah diputus tersebut semuanya menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi, 10 diantaranya menggunakan pasal 3 dan 1 pelaku dijerat dengan pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.

Mengapa dipilih tindak pidana korupsi bukan tindak pidana biasa ?
Sebagaimana dipaparkan sebelumnya bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary) sehingga penanganannya pun dilakukan secara luar biasa, penanganan tindak pidana korupsi mendiskresikan KUHP.
Beberapa keuntungan memilih tindak pidana korupsi:
1. proses penanganannya didahulukan dibandingkan tindak pidana lain.
2. dapat dilakukan pengadilan in absentia
3. putusan dapat kumulatif-alternatif, sehingga memungkinkan dana kembali ke Program PNPM MPd:
a. terhadap dana yang diduga diperoleh dari hasil korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-28/A/Ft.1.05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Penentuan status benda sitaan/barang bukti dan uang pengganti dalam amar surat tuntutan.
b. berdasarkan surat edaran ini maka terhadap a) benda sitaan/barang bukti yang telah diketahui haknya merupakan milik institusi yang dirugikan; b) benda sitaan/barang bukti yang diperoleh dari hasil korupsi; c) harta benda yang diserahkan secara sukarela oleh terdakwa atau pihak lain dalam rangka mengembalikan kerugian negara, maka jaksa penuntut dalam amar tuntutannya menyatakan “diserahkan kembali kepada institusi yang secara langsung dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
Beberapa kelemahan dalam penanganan melalui tindak pidana korupsi:
1. Biaya yang cukup besar. Saat ini diseluruh Indonesia baru terbentuk 18 Pengadilan Tipikor di 18 provinsi dari seharusnya ada diseluruh provinsi sebagaimana amanat pasal 35 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Contoh Provinsi Kepri yang bersidang di Pekan Baru karena belum memiliki Pengadilan Tipikor sendiri, Sulawesi Barat yang mengikut ke Sulawesi Selatan.
Saat ini didalam kegiatan Ruang Belajar Masyarakat memang sudah dianggarkan dana bantuan advokasi hukum sebesar Rp.10.000.000,- namun hal tersebut dirasakan belum cukup khususnya untuk mengkover biaya transportasi terutama untuk saksi-saksi yang kebanyakan dari RTM (pemanfaat program).
2. Penaksiran kerugian negara harus melalui institusi resmi (auditor negara) dalam hal ini BPKP. Berbeda dengan tindak pidana biasa yang bisa menyandarkan nilai kerugian dari hasil investigasi fasilitator/konsultan, dalam tindak pidana korupsi harus berdasarkan hasil audit resmi dari auditor pemerintah. Permasalahan terjadi karena BPKP hanya memiliki 25 perwakilan di seluruh Indonesia, sehingga hal ini dapat menghambat kecepatan progres penanganan. Kendala ini dapat diatasi salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan lembaga pengawas tingkat provinsi / kabupaten (Irda)

Modus Penyalahgunaan Dana
1. Memalsukan tanda tangan, bukti, dokumen, buku kas, dll
2. Merayu, membohongi, menipu pengurus
3. Merekayasa, membuat data/laporan yang tidak benar
4. Merakayasa anggaran (mark up)
5. Menggelapkan dana
6. Membentuk kelompok fiktip
7. Merekayasa pelelangan, bekerjasama dengan suplayer
8. Bekerjasama dengan pihak internal, menganjurkan pelanggaran
9. Tidak tinggal dilokasi tugas
10. Tidak melaporan masalah bahkan ditutupi
11. Bekerjasama dengan pihak eksternal (bank).
Faktor Penyebab
Beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya korupsi dan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan:
Faktor Internal:
1. Faktor yang ada dalam diri seseorang yang mendorong untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya demi keuntungan pribadi dan atau kelompok, termasuk didalamnya adalah fasilitator yang menggangap status pendamping yang lebih tinggi dari yang didampingi (sub ordinat);
2. Keterpaksaaan karena rendahnya pendapatan, kemiskinan, kebutuhan keuangan atau kerakusan;
3. Renggang atau turunnya Nilai-nilai sosial, keagamaan dan budaya masyarakat yang digantikan dengan nilai-nilai Materialisme, Pragmatisme dan Konsumerisme. (Budaya memberi upeti, imbalan jasa & hadiah, Budaya permisif/serba membolehkan dan Langkanya lingkungan yg antikorup)
Faktor Eksternal
1. Longgarnya Sistem Pengawasan, terutama Pengawasan Internal (termasuk didalamnya kendali manajemen, penerapan sanksi
2. Belum berfungsi optimalnya Pengawasan oleh Masyarakat
Telah dipaparkan sebelumnya bahwa korupsi berkembang melalui proses belajar, dalam pelaksanaan PNPM MPd maka proses belajar ini dilakukan secara berjenjang. Seorang FK akan belajar dari Faskab, Faskab belajar dari tim provinsi, provinsi belajar dari tim yang ada di pusat. Contoh seorang faskab yang tidak tinggal di lokasi tugas maka bisa dipastikan perbuatannya akan di contoh oleh para FK yang ada dibawah supervisinya. Tim Provinsi yang tidak menerapkan sanksi terhadap pelanggaran dengan tegas, misal pelaku penyalahgunaan dana hanya diberi teguran bukannya di PHK maka perilaku ini akan menjadi entry poin dari suburnya penyalahgunaan dana di provinsi yang bersangkutan.
Tindakan pencegahan Korupsi dalam PNPM MPd
Desain penanganan masalah di PNPM Mandiri Perdesaan memang lebih mengedepankan pendekatan non litigasi untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi sehingga upaya penanganan penyalahgunaan dana lebih diarahkan pada tindakan pencegahan.
Beberapa bentuk tindakan pencegahan yang harus dilakukan seperti:
1. Membangun struktur pengendalian internal yang baik.
BPKP dalam melakukan audit terhadap pelaksanaan PNPM MPd selalu menguji struktur pengendalian internal ini melalui pendekatan COSO Frame Work, yaitu : 1) Lingkungan Pengendalian yang terdiri dari Integritas dan nilai etika, Komitmen terhadap kompetensi, Filosofi dan gaya operasi manajemen, Struktur organisasi, Pemberian wewenang dan tanggungjawab, Kebijakan dan praktik sumber daya manusia; 2) Penilaian Resiko terhadap pencapain tujuan; 3) Standar Pengendalian yang memastikan apakah semua bimbingan, arahan, rekomendasi sudah dilaksanakan dengan baik; 4) Arus informasi dan komunikasi yang mendukung dan memungkinkan para pelaku program melaksanakan tugasnya dengan baik; dan 5) Pemantauan untuk memastikan prinsip dan prosedur telah dijalankan.
2. Mengefektifkan aktivitas pengendalian
a. Review atas Kinerja Fasilitator/Konsultan secara rutin dan berbasiskan KPI
b. Pengolahan informasi dan data baik ketepatan, kelengkapan dan validitas yang terotorisasi.
c. Pengendalian kegiatan lapangan melalui supervisi dan monitoring yang kontinyu dan terarah.
d. Pemisahan tugas, misalnya kontrol terhadap penarikan dana, pemberian tanggung jawab yang berbeda antara yang memberikan otorisasi dengan yang membukukan transaksi.
3. Peningkatan kultur dan prinsip kerja
a. Keadilan
b. Transparansi
c. Akuntabilitas
d. Tanggung jawab
e. Moralitas
f. Komitmen

4. Mengembangkan pengawasan berbasis komunitas
5. Menerapkan sanksi secara tegas terhadap setiap pelaku pelanggaran
6. Deteksi Dini
Sebagian besar biasanya dapat dideteksi melalui keluhan dari rekan kerja yang jujur, pengaduan dari berbagai pihak, atau suplayer yang tidak puas dan menyampaikan keluhan. Saat ini sedang dikembangkan Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Masalah secara terpadu berbasikan aplikasi web. (www.pnpm-perdesaan.or.id).
Pendeteksian berikutnya dapat dilihat dari karakteristik sipenerima maupun si pemberi.
Karakteristik si penerima Karakteristik si Pemberi
- Mengambil Hadiah
- Tingkah laku tidak lazim
- Melanggar Aturan
- Suka Mengeluh
- Peningkatan Kebutuhan - Hasil Pekerjaan buruk
- Kualitas Rendah, Harga Tinggi
- Penawaran selalu berhasil (dalam kasus pelelangan)
- Beroperasi sendirian.

Graha 3 Pejaten, Mei 2011
Sumber Pustaka
- Juklak Audit BPKP untuk PNPM Mandiri Perdesaan
- Laporan Evaluasi Penanganan Masalah PNPM Mandiri Perdesaan
- www.kpk.go.id
- www.transparansi.or.id
- Materi orientasi bagi fasilitator Provinsi Maluku Utara

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 22, 2011 in WACANA

 

Kejawen: Kearifan Lokal yang Selalu Dicurigai!

Ajaran kejawen, dalam perkembangan sejarahnya mengalami pasang surut. Hal itu tidak lepas dari adanya benturan-benturan dengan teologi dan budaya asing (Belanda, Arab, Cina, India, Jepang, AS). Yang paling keras adalah benturan dengan teologi asing, karena kehadiran kepercayaan baru disertai dengan upaya-upaya membangun kesan bahwa budaya Jawa itu hina, memalukan, rendah martabatnya, bahkan kepercayaan lokal disebut sebagai kekafiran, sehingga harus ditinggalkan sekalipun oleh tuannya sendiri, dan harus diganti dengan “kepercayaan baru” yang dianggap paling mulia segalanya. Dengan naifnya kepercayaan baru merekrut pengikut dengan jaminan kepastian masuk syurga. Gerakan tersebut sangat efektif karena dilakukan secara sistematis mendapat dukungan dari kekuatan politik asing yang tengah bertarung di negeri ini.

Selain itu “pendatang baru” selalu berusaha membangun image buruk terhadap kearifan-kearifan lokal (baca: budaya Jawa) dengan cara memberikan contoh-contoh patologi sosial (penyakit masyarakat), penyimpangan sosial, pelanggaran kaidah Kejawen, yang terjadi saat itu, diklaim oleh “pendatang baru” sebagai bukti nyata kesesatan ajaran Jawa. Hal itu sama saja dengan menganggap Islam itu buruk dengan cara menampilkan contoh perbuatan sadis terorisme, menteri agama yang korupsi, pejabat berjilbab yang selingkuh, kyai yang menghamili santrinya, dst.

Tidak berhenti disitu saja, kekuatan asing terus mendiskreditkan manusia Jawa dengan cara memanipulasi atau memutar balik sejarah masa lampau. Bukti-bukti kearifan lokal dimusnahkan, sehingga banyak sekali naskah-naskah kuno yang berisi ajaran-ajaran tentang tatakrama, kaidah, budi pekerti yang luhur bangsa (Jawa) Indonesia kuno sebelum era kewalian datang, kemudian dibumi hanguskan oleh para “pendatang baru” tersebut. Kosa kata Jawa juga mengalami penjajahan, istilah-istilah Jawa yang dahulu mempunyai makna yang arif, luhur, bijaksana, kemudian dibelokkan maknanya menurut kepentingan dan perspektif subyektif disesuaikan dengan kepentingan “pendatang baru” yang tidak suka dengan “local wisdom”.

Akibatnya; istilah-istilah seperti; kejawen, klenik, mistis, tahyul mengalami degradasi makna, dan berkonotasi negatif. Istilah-istilah tersebut “di-sama-makna-kan” dengan dosa dan larangan-larangan dogma agama; misalnya; kemusyrikan, gugon tuhon, budak setan, menyembah setan, dst. Padahal tidak demikian makna aslinya, sebaliknya istilah tersebut justru mempunyai arti yang sangat religius sbb;

Klenik : merupakan pemahaman terhadap suatu kejadian yang dihubungkan dengan hukum sebab akibat yang berkaitan dengan kekuatan gaib (metafisik) yang tidak lain bersumber dari Dzat tertinggi yakni Tuhan Yang Maha Suci. Di dalam agama manapun unsur “klenik” ini selalu ada.

Mistis : adalah ruang atau wilayah gaib yang dapat dirambah dan dipahami manusia, sebagai upayanya untuk memahami Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam agama Islam ruang mistik untuk memahami sejatinya Tuhan dikenal dengan istilah tasawuf.

Tahyul : adalah kepercayaan akan hal-hal yang gaib yang berhubungan dengan makhluk gaib ciptan Tuhan. Manusia Jawa sangat mempercayai adanya kekuatan gaib yang dipahaminya sebagai wujud dari kebesaran Tuhan Sang Maha Pencipta. Kepercayaan kepada yang gaib ini juga terdapat di dalam rukun Islam.

Tradisi : dalam tradisi Jawa, seseorang dapat mewujudkan doa dalam bentuk lambang atau simbol. Lambang dan simbol dilengkapi dengan sarana ubo rampe sebagai pelengkap kesempurnaan dalam berdoa. Lambang dan simbol juga mengartikan secara kias bahasa alam yang dipercaya manusia Jawa sebagai bentuk isyarat akan kehendak Tuhan. Manusia Jawa akan merasa lebih dekat dengan Tuhan jika doanya tidak sekedar diucapkan di mulut saja (NATO: not action talk only), melainkan dengan diwujudkan dalam bentuk tumpeng, sesaji dsb sebagi simbol kemanunggalan tekad bulat. Maka manusia Jawa dalam berdoa melibatkan empat unsur tekad bulat yakni hati, fikiran, ucapan, dan tindakan.

Upacara-upacara tradisional sebagai bentuk kepedulian pada lingkungannya, baik kepada lingkungan masyarakat manusia maupun masyarakat gaib yang hidup berdampingan, agar selaras dan harmonis dalam manembah kapada Tuhan. Bagi manusia Jawa, setiap rasa syukur dan doa harus diwujudkan dalam bentuk tindakan riil (ihtiyar) sebagai bentuk ketabahan dan kebulatan tekad yang diyakini dapat membuat doa terkabul. Akan tetapi niat dan makna dibalik tradisi ritual tersebut sering dianggap sebagai kegiatan gugon tuhon/ela-elu, asal ngikut saja, sikap menghamburkan, dan bentuk kemubadiran, dst.

Kejawen : berisi kaidah moral dan budi pekerti luhur, serta memuat tata cara manusia dalam melakukan penyembahan tertinggi kepada Tuhan Yang Maha Tunggal. Akan tetapi, setelah abad 15 Majapahit runtuh oleh serbuan anaknya sendiri, dengan cara serampangan dan subyektif, jauh dari kearifan dan budi pekerti yg luhur, “pendatang baru” menganggap ajaran kejawen sebagai biangnya kemusyrikan, kesesatan, kebobrokan moral, dan kekafiran. Maka harus dimusnahkan. Ironisnya, manusia Jawa yang sudah “kejawan” ilang jawane, justru mempuyai andil besar dalam upaya cultural assasination ini. Mereka lupa bahwa nilai budaya asli nenek moyang mereka itulah yang pernah membawa bumi nusantara ini menggapai masa kejayaannya di era Majapahit hingga berlangsung selama lima generasi penerus tahta kerajaan.

Ajaran Tentang Budi Pekerti, Menggapai Manusia Sejati

Dalam khasanah referensi kebudayaan Jawa dikenal berbagai literatur sastra yang mempunyai gaya penulisan beragam dan unik. Sebut saja misalnya; kitab, suluk, serat, babad, yang biasanya tidak hanya sekedar kumpulan baris-baris kalimat, tetapi ditulis dengan seni kesusastraan yang tinggi, berupa tembang yang disusun dalam bait-bait atau padha yang merupakan bagian dari tembang misalnya; pupuh, sinom, pangkur, pucung, asmaradhana dst. Teks yang disusun ialah yang memiliki kandungan unsur pesan moral, yang diajarkan tokoh-tokoh utama atau penulisnya, mewarnai seluruh isi teks.

Pendidikan moral budi pekerti menjadi pokok pelajaran yang diutamakan. Moral atau budi pekerti di sini dalam arti kaidah-kaidah yang membedakan baik atau buruk segala sesuatu, tata krama, atau aturan-aturan yang melarang atau menganjurkan seseorang dalam menghadapi lingkungan alam dan sosialnya. Sumber dari kaidah-kaidah tersebut didasari oleh keyakinan, gagasan, dan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat yang bersangktan. Kaidah tersebut akan tampak dalam manifestasi tingkah laku dan perbuatan anggota masyarakat.

Demikian lah makna dari ajaran Kejawen yang sesungguhnya, dengan demikian dapat menambah jelas pemahaman terhadap konsepsi pendidikan budi pekerti yang mewarnai kebudayaan Jawa. Hal ini dapat diteruskan kepada generasi muda guna membentuk watak yang berbudi luhur dan bersedia menempa jiwa yang berkepribadian teguh. Uraian yang memaparkan nilai-nilai luhur dalam kebudayaan masyarakat Jawa yang diungkapkan diatas dapat membuka wawasan pikir dan hati nurani bangsa bahwa dalam masyarakat kuno asli pribumi telah terdapat seperangkat nilai-nilai moralitas yang dapat diterapkan untuk mengangkat harkat dan martabat hidup manusia.

Dua Ancaman Besar dalam Ajaran Kejawen

Dalam ajaran kejawen, terdapat dua bentuk ancaman besar yang mendasari sikap kewaspadaan (eling lan waspada), karena dapat menghancurkan kaidah-kaidah kemanusiaan, yakni; hawanepsu dan pamrih. Manusia harus mampu meredam hawa nafsu atau nutupi babahan hawa sanga. Yakni mengontrol nafsu-nafsunya yang muncul dari sembilan unsur yang terdapat dalam diri manusia, dan melepas pamrihnya.

Dalam perspektif kaidah Jawa, nafsu-nafsu merupakan perasaan kasar karena menggagalkan kontrol diri manusia, membelenggu, serta buta pada dunia lahir maupun batin. Nafsu akan memperlemah manusia karena menjadi sumber yang memboroskan kekuatan-kekuatan batin tanpa ada gunanya. Lebih lanjut, menurut kaidah Jawa nafsu akan lebih berbahaya karena mampu menutup akal budi. Sehingga manusia yang menuruti hawa nafsu tidak lagi menuruti akal budinya (budi pekerti). Manusia demikian tidak dapat mengembangkan segi-segi halusnya, manusia semakin mengancam lingkungannya, menimbulkan konflik, ketegangan, dan merusak ketrentaman yang mengganggu stabilitas kebangsaan

NAFSU

Hawa nafsu (lauwamah, amarah, supiyah) secara kejawen diungkapkan dalam bentuk akronim, yakni apa yang disebut M5 atau malima; madat, madon, maling, mangan, main; mabuk-mabukan, main perempuan, mencuri, makan, berjudi. Untuk meredam nafsu malima, manusia Jawa melakukan laku tapa atau “puasa”. Misalnya; tapa brata, tapa ngrame, tapa mendhem, tapa ngeli.

Tapa brata ; sikap perbuatan seseorang yang selalu menahan/puasa hawa nafsu yang berasal dari lima indra. Nafsu angkara yang buruk yakni lauwamah, amarah, supiyah.

Tapa ngrame; adalah watak untuk giat membantu, menolong sesama tetapi “sepi” dalam nafsu pamrih yakni golek butuhe dewe.

Tapa mendhem; adalah mengubur nafsu riak, takabur, sombong, suka pamer, pamrih. Semua sifat buruk dikubur dalam-dalam, termasuk “mengubur” amal kebaikan yang pernah kita lakukan kepada orang lain, dari benak ingatan kita sendiri. Manusia suci adalah mereka yang tidak ingat lagi apa saja amal kebaikan yang pernah dilakukan pada orang lain, sebaliknya selalu ingat semua kejahatan yg pernah dilakukannya.

Tapa ngeli, yakni menghanyutkan diri ke dalam arus “aliran air sungai Dzat”, yakni mengikuti kehendak Gusti Maha Wisesa. “Aliran air” milik Tuhan, seumpama air sungai yang mengalir menyusuri sungai, mengikuti irama alam, lekuk dan kelok sungai, yang merupakan wujud bahasa “kebijaksanaan” alam. Maka manusia tersebut akan sampai pada muara samudra kabegjan atau keberuntungan. Berbeda dengan “aliran air” bah, yang menuruti kehendak nafsu akan berakhir celaka, karena air bah menerjang wewaler kaidah tata krama, menghempas “perahu nelayan”, menerjang “pepohonan”, dan menghancurkan “daratan”.

PAMRIH

Pamrih merupakan ancaman ke dua bagi manusia. Bertindak karena pamrih berarti hanya mengutamakan kepentingan diri pribadi secara egois. Pamrih, mengabaikan kepentingan orang lain dan masyarakat. Secara sosiologis, pamrih itu mengacaukan (chaos) karena tindakannya tidak menghiraukan keselarasan sosial lingkungannya. Pamrih juga akan menghancurkan diri pribadi dari dalam, kerana pamrih mengunggulkan secara mutlak keakuannya sendiri (istilahnya Freud; ego).

Karena itu, pamrih akan membatasi diri atau mengisolasi diri dari sumber kekuatan batin. Dalam kaca mata Jawa, pamrih yang berasal dari nafsu ragawi akan mengalahkan nafsu sukmani (mutmainah) yang suci. Pamrih mengutamakan kepentingan-kepentingan duniawi, dengan demikian manusia mengikat dirinya sendiri dengan dunia luar sehingga manusia tidak sanggup lagi untuk memusatkan batin dalam dirinya sendiri. Oleh sebab itu pula, pamrih menjadi faktor penghalang bagi seseorang untuk mencapai “kemanunggalan” kawula gusti.

Pamrih itu seperti apa, tidak setiap orang mampu mengindentifikasi. Kadang orang dengan mudah mengartikan pamrih itu, tetapi secara tidak sadar terjebak oleh perspektif subyektif yang berangkat dari kepentingan dirinya sendiri untuk melakukan pembenaran atas segala tindakannya. Untuk itu penting Sabdalangit kemukakan bentuk-bentuk pamrih yang dibagi dalam tiga bentuk nafsu dalam perspektif KEJAWEN :

Nafsu selalu ingin menjadi orang pertama, yakni; nafsu golek menange dhewe; selalu ingin menangnya sendiri.
Nafsu selalu menganggap dirinya selalu benar; nafsu golek benere dhewe.
Nafsu selalu mementingkan kebutuhannya sendiri; nafsu golek butuhe dhewe. Kelakuan buruk seperti ini disebut juga sebagai aji mumpung. Misalnya mumpung berkuasa, lantas melakukan korupsi, tanpa peduli dengan nasib orang lain yang tertindas.
Untuk menjaga kaidah-kaidah manusia supaya tetap teguh dalam menjaga kesucian raga dan jiwanya, dikenal di dalam falsafah dan ajaran Jawa sebagai lakutama, perilaku hidup yang utama. Sembah merupakan salah satu bentuk lakutama, sebagaimana di tulis oleh pujangga masyhur (tahun 1811-1880-an) dan pengusaha sukses, yang sekaligus Ratu Gung Binatara terkenal karena sakti mandraguna, yakni Gusti Mangkunegoro IV dalam kitab Wedhatama (weda=perilaku, tama=utama) mengemukakan sistematika yang runtut dan teratur dari yang rendah ke tingkatan tertinggi, yakni

catur sembah; sembah raga, sembah cipta, sembah jiwa, sembah rasa. Catur sembah ini senada dengan nafsu mutmainah (ajaran Islam) yang digunakan untuk meraih ma’rifatullah, nggayuh jumbuhing kawula Gusti. Apabila seseorang dapat menjalani secara runtut catur sembah hingga mencapai sembah yang paling tinggi, niscaya siapapun akan mendapatkan anugerah agung menjadi manusia linuwih, atas berkat kemurahan Tuhan Yang Maha Kasih, tidak tergantung apa agamanya.

sumber: Harmonisasi Universal Grup at Facebook

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 21, 2011 in WACANA

 

pejuang orang miskin

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 11, 2011 in WACANA

 

Kelompok sosial

Kelompok sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat. Kelompok juga dapat memengaruhi perilaku para anggotanya

Menurut Robert Bierstedt, kelompok memiliki banyak jenis dan dibedakan berdasarkan ada tidaknya organisasi, hubungan sosial antara kelompok, dan kesadaran jenis. Bierstedt kemudian membagi kelompok menjadi empat macam:
Kelompok statistik, yaitu kelompok yang bukan organisasi, tidak memiliki hubungan sosial dan kesadaran jenis di antaranya. Contoh: Kelompok penduduk usia 10-15 tahun di sebuah kecamatan.
Kelompok kemasyarakatan, yaitu kelompk yang memiliki persamaan tetapi tidak mempunyai organisasi dan hubungan sosial di antara anggotanya.
Kelompok sosial, yaitu kelompok yang anggotanya memiliki kesadaran jenis dan berhubungan satu dengan yang lainnya, tetapi tidak terukat dalam ikatan organisasi. Contoh: Kelompok pertemuan, kerabat.
Kelompok asosiasi, yaitu kelompok yang anggotanya mempunyai kesadaran jenis dan ada persamaan kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama. Dalam asosiasi, para anggotanya melakukan hubungan sosial, kontak dan komunikasi, serta memiliki ikatan organisasi formal. Contoh: Negara, sekolah

Faktor pembentuk
Bergabung dengan sebuah kelompok merupakan sesuatu yang murni dari diri sendiri atau juga secara kebetulan. Misalnya, seseorang terlahir dalam keluarga tertentu. Namun, ada juga yang merupakan sebuah pilihan. Dua faktor utama yang tampaknya mengarahkan pilihan tersebut adalah kedekatan dan kesamaan.

Kedekatan
Pengaruh tingkat kedekatan, atau kedekatan [[geografis]], terhadap keterlibatan seseorang dalam sebuah kelompok tidak bisa diukur. Kita membentuk kelompok bermain dengan orang-orang di sekitar kita. Kita bergabung dengan kelompok kegiatan sosial lokal.
Kelompok tersusun atas individu-individu yang saling [[interaksi|berinteraksi]]. Semakin dekat jarak geografis antara dua orang, semakin mungkin mereka saling melihat, berbicara, dan [[sosialisasi|bersosialisasi]]. Singkatnya, kedekatan fisik meningkatkan peluang interaksi dan bentuk kegiatan bersama yang memungkinkan terbentuknya kelompok sosial. Jadi, kedekatan menumbuhkan interaksi, yang memainkan peranan penting terhadap terbentuknya kelompok pertemanan.

Kesamaan
Pembentukan kelompok sosial tidak hanya tergantung pada kedekatan fisik, tetapi juga kesamaan di antara anggota-anggotanya. Sudah menjadi kebiasaan, orang leih suka berhubungan dengan orang yang memiliki kesamaan dengan dirinya. Kesamaan yang dimaksud adalah kesamaan minat, kepercayaan, nilai, usia, tingkat intelejensi, atau karakter-karakter personal lain. Kesamaan juga merupakan faktor utama dalam memilih calon pasangan untuk membentuk kelompok sosial yang disebut keluarga

erilaku kelompok, sebagaimana semua perilaku sosial, sangat dipengaruhi oleh norma-norma yang berlaku dalam kelompok itu. Sebagaimana dalam dunia sosial pada umumnya, kegiatan dalam kelompok tidak muncul secara acak. Setiap kelompok memiliki suatu pandangan tentang perilaku mana yang dianggap pantas untuk dijalankan para anggotanya, dan norma-norma ini mengarahkan interaksi kelompok.
Norma muncul melalui proses interaksi yang perlahan-lahan di antara anggota kelompok. Pada saat seseorang berprilaku tertentu pihak lain menilai kepantasasn atau ketidakpantasan perilaku tersebut, atau menyarankan perilaku alternatif (langsung atau tidak langsung). Norma terbetnuk dari proses akumulatif interaksi kelompok. Jadi, ketika seseorang masuk ke dalam sebuah kelompok, perlahan-lahan akan terbentuk norma, yaitu norma kelompok.

disarikan dari Wikipedia

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 11, 2011 in WACANA

 

Kelompok Tani Itik Adem Ayem Kab. Tegal

 
Leave a comment

Posted by pada Desember 10, 2011 in WACANA

 
 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.