Oleh: sutardjo70 | April 28, 2009

Perkiraan Jumlah Kursi DPR RI : Demokrat naik 56 jadi 141 kursi 2009 April 10

from nusantaraku to mang ojo

Berdasarkan UU 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009 pasal 202 yang berbunyi : * Pasal 202 ayat (1) : Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. * Pasal 202 ayat (2) : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. * Pasal 203 ayat (1) : Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Maka, secara jelas memutuskan bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu 2009 yang memiliki perolehan suara nasional (kumulatif) kurang dari 2,5%, maka suara partai politik tersebut hangus atau dengan kata lain tidak ada kursi di Senayan DPR. Jadi, meskipun ada partai tersebut (suara nasional kecil 2.5%) unggul di urutan pertama di salah satu provinsi, maka para caleg DPR mereka tidak berhak mendapat kursi di DPR RI. Jadi, dari 38 partai politik (Parpol) nasional, berapakah partai yang memenuhi batas ambang suara (threshold) 2.5% dan berapa banyak partai yang tidak memenuhi threshold 2.5% suara nasional.? Hasil Survei Quick Count (Arti 1) Dari situs detikpemilu (akses 10 April 2009), terdapat hasil Quick Count dari beberapa lembaga survei yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI 1), Lembaga Survei Nasional (LSN), Lingkaran Survei Indonesia (LSI 2), dan Cirus. Rank LSI (1) LSN LSI (2) CIRUS 1 Demokrat 20,41% Demokrat 20,22% Demokrat 20,34% Demokrat 20,71% 2 PDIP 14,58% Golkar 14,79% Golkar 14,85% Golkar 14,46% 3 Golkar 13,98% PDIP 13,98% PDIP 14,07% PDIP 14,32% 4 PKS 7,76% PKS 7,37% PKS 7,82% PKS 7,5% 5 PAN 5,77% Gerindra 6,51% PAN 6,07% PAN 5,73% 6 PPP 5,22% PPPP 5,33% PPP 5,29% PKB 5,62% 7 PKB 5,17% PAN 4,97% PKB 5,20% PPP 5,34% 8 Gerindra 4,59% PKB 4,62% Gerindra 4,20% Gerindra 4,29% 9 Hanura 3,73% Hanura 3,43% Hanura 3,49% Hanura 3,5% 10 PKNU 1,44% PKNU 1,85% PBB 1,65% PKNU 1,57% Dari hasil Quick Count 4 lembaga survei di atas, maka dapat disimpulkan sementara : * Hanya ada 9 Parpol yang memenuhi ambang batas 2.5% seperti pada pasal 202 ayat 1 UU 10/2008. Artinya hanya caleg-caleg 9 partai inilah yang memiliki hak untuk mengirimkan caleg DPR RInya di Senayan. * Sisanya yakni 29 partai politik tidak memiliki kursi sama sekali di DPR RI. Jadi, meskipun partai-partai tersebut memiliki sekitar 1% suara nasional, semua suara caleg mereka akan hangus di tingkat DPR RI. Partai-partai tersebut yakni PBB (pemenang 2004), PKNU, PKPB, PDS (pemenang 2004), PBR (pemenang 2004), PDP, PPRN, PDK dan lainnya. Hasil Survei Quick Count (Arti 2) Berdasarkan hasil Quick Count beberapa lembaga survei di atas, dan dengan didasarkan UU 10/2008, maka dapat diperkirakan jumlah caleg DPR RI yang menduduki Senayan dari segi asal partai. Berikut ini landasan UU 10/2008 yang mengatur perolehan kursi DPR RI. * Pasal 202 (lihat bagian awal) * Pasal 21 : Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). * Pasal 203 ayat (2) : Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1). * Pasal 203 ayat (3) : Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan. Jadi, dari UU tersebut dan didasarkan hasil survei lembaga tersebut, berikut prakiraan porsi kursi DPR RI. Partai Nasional (%) Kalibrasi (%) * 2009-2014 * 2004-2009** Demokrat 20.4 25.2 141 56 PDIP 14.6 18.1 101 109 Golkar 14 17.3 99 127 PKS 7.5 9.3 52 45 PAN 5.9 7.3 41 53 PPP 5.3 6.6 37 58 PKB 5.2 6.4 35 52 Gerindra 4.3 5.3 30 New Hanura 3.6 4.5 25 New Total 80.8% 100% 560 550 NB * : sekitar 20% suara nasional untuk caleg dari 29 partai politik yang tidak memenuhi ambang batas 2.5% akan hangus. Sedangkan sekitar 80.8 suara nasional 9 parpol pemenang pemilu ini akan mendapat “kalibrasi” suara menjadi 100% untuk pembagian kursi di DPR RI. Jumlah kursi tersebut hanya angka perkiraan dengan toleransi sekitar 10%. Perlu diperhatikan bahwa perolehan suara/kursi di Jawa lebih besar di banding non-Jawa. Jadi 10 juta suara di Jawa akan memiliki kursi yang lebih sedikit dibanding 10 juta kursi di Sumatera. NB ** : jumlah kursi DPR RI tahun 2004-2009 adalah 550 kursi dan 2009-2014 adalah 560 kursi. Dari data tersebut, terlihat semua partai besar 2004 kecuali Demokrat dan PKS mengalami pengurangan jumlah kursi di DPR. Partai Demokrat akan menggantongi sekitar 141 kursi di DPR, naik drastis dari tahun 2004 yakni hanya 56 kursi. Sedangkan Gerindra dan Hanura mampu menulang masing-masing 30 dan 25 kursi atau setara 5.3% dan 4.5% kursi DPR RI. Hasil Survei Quick Count (Arti 3) Berdasarkan hasil Quick Count beberapa lembaga survei di atas dan angka golput sekitar 30%, maka perolehan suara nasional yang sebenarnya dari suara rakyat adalah 1. Partai Golput : 30% suara 2. P Demokrat : 14.3% 3. PDI P : 10.3 % 4. Golkar : 9.8 % 5. PKS : 5.3% 6. PAN : 4.1% 7. PPP : 3.7 % 8. PKB : 3.6 % 9. Gerindra : 3.0% 10. Hanura : 2.5 % NB : Cara perhitungan = % suara nasional partai X (100% – 30% golput) Dengan menghitung suara absolut (suara pemilih + golput), maka pemenang pemilu 2009 adalah golput dan melebihi batas ambang nasional untuk capres yakni 25%. Ini bisa berarti “Capres Independen” perlu dipertimbangkan, mengingat 30% adalah non-partai atau golput. Sehingga, jika ada capres independen, maka ada kemungkinan suara golput dapat dikurangi. Penutup Dari data-data tersebut, ternyata pemenang pemilu 2009 adalah golongan putih atau golput. Angka absolut Golput 2 kali lebih banyak dari suara partai Demokrat. Bahkan angka absolut Golongan Putih 3 kali lebih banyak dari angka Golongan Karya. Sama-sama golongan, namun putih unggul dibanding kuning-karya. Semoga melalui Pemilu 2009, caleg-caleg yang terpilih benar-benar berkualitas baik moral maupun skill. Dan bila para caleg tersebut masih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan tidak sesuai janjinya, maka siap-siaplah dikutuk hidup tidak tenang. Dan semoga para caleg ambisius maupun berdedikasi yang tidak memenangi Pemilu ini, jadilah ini sebagai pelajaran dan semoga dapat menerima kekalahan ini secara rasional. Kita tidak mengharapkan Anda-Anda para caleg mengalami gangguan kejiawaan. Dari hasil pemilu 2009 ini, yakinkah Anda ada perubahan yang berarti? Dan bagaimana nasib para caleg yang gagal?


Beri tanggapan

Your response:

Kategori